Gabungan Lembaga Sosial Masyarakat Angkat Bicara TERKAIT FITNAH PEMILIK TOKO MAS SINAR BANTEN Labuan

Gabungan Lembaga Sosial Masyarakat Angkat Bicara TERKAIT FITNAH PEMILIK TOKO MAS SINAR BANTEN Labuan

PANDEGLANG, LENSA NAGA,

Banyaknya keluhan dan aduan warga terkait buruknya pelayanan disalah satu toko mas yang berada di Pasar Labuan di grup media sosial Facebook berbuntut panjang.

Salah satu wartawan dari media harian tempo berinisial Y, dituding melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang kepada pemilik toko mas Sinar Banten pada saat melakukan konfirmasi terkait banyak nya aduan dari konsumen toko tersebut.
Sabtu,(29/4/2023)

“Saat itu saya mendatangi toko mas sinar banten hanya mau meminta penjelasan dari pemilik nya karena saya melihat di FB itu banyak yang mengeluhkan soal potongan dan pelayanan buruk dari toko tersebut,” jelasnya.

Namun entah kenapa, kata Y, setelah dirinya pulang malah dituding melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang.

“Pemilik toko mas itu menuduh saya minta uang, padahal murni hanya Konfirmasi dan minta komentar nya dari pemilik Toko Mas Sinar Banten terkait banyak nya keluhan dan pengaduan dari warga perihal buruknya pelayanan dalam transaksi jual beli mas di Toko tersebut.
Atas kejadian ini,saya sudah berkonsultasi dengan pihak pengacara sekaligus menyerahkan bukti-bukti hasil konfirmasinya. Harapan nya pihak pengacara segera menindaklanjuti persoalan ini dengan tuntas,” Beber Y.

Saat ditemui awak media di kantornya, Sabtu, 29/04/2023, Perihal adanya tuduhan fitnah kepada Wartawan, Rezqi Hidayat, S.Pd, sebagai Sekretaris Jenderal DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( ( FPK ), Angkat Bicara.

Yang pertama Rezqi, mengatakan bahwa wartawan itu memiliki tugas mencari, menyimpan, mengolah, menyusun, dan menyampaikan berita kepada publik. Wartawan berperan sebagai watchdog (penjaga atau pemantau) Peran wartawan ialah sebagai ujung tombak pencarian informasi di lapangan, berdasarkan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers ( UU Pers ) mengamanatkan, Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Dan pasal 4 ayat (3), Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dan apabila Pemilik Toko Emas Sinar Banten dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 18 ayat (1)
Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Yang keduanya, lanjut Rezqi, menuduh orang tanpa bukti dapat dikategorikan sebagai fitnah, dan ketentuan mengenai fitnah diatur dalam UU 1/2023 tentang KUHP yaitu: Pasal 311 ayat (1) KUHP, Unsur-unsur Pasal 311 ayat (1) KUHP ini harus merujuk pada ketentuan menista pada Pasal 310 ayat (1) KUHP yaitu barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta.

Diakhir komentarnya Rezqi, mengapresiasi dan mendukung kepada pihak wartawan melalui pengacara / advokat untuk melaporkan pihak Pemilik Toko Emas Sinar Banten terkait tuduhan yang tidak sesuai fakta, Selanjutnya di Proses sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Sementara,Aris Doris selaku ketua PELETON PEMUDA PANDEGLANG mengatakan saat di pinta tanggapan nya oleh awak media.

” Saya rasa sudah saat nya pihak Disperindag pas kop turun tangan, jangan hanya cuman sidak yang ujung ujung nya tidak memberikan efek jera kepada sang pemilik toko mas yang ada di pasar labuan. Karena kejadian penipuan dengan kedok jual beli emas yang banyak merugikan konsumen. Pihak Disperindag pas kop harus segera menggandeng pihak pihak yang berkaitan dengan penertiban seperti kepolisian, untuk penyelidikan kasus penipuan. Segara selidiki apakah benar yang di jual belikan itu adalah bahan logam emas, atau emang hanya aksesoris perhiasan yang hanya di sepuh bahan emas,juga gandeng pihak satpol pp untuk menutup toko emas tersebut” Beber nya.

Terakhir,ketua PELETON PEMUDA PANDEGLANG mengatakan akan melakukan aksi untuk menindak lanjuti persoalan ini.

“Kami akan melakukan aksi Demo di depan kantor Disperindag paskop,juga akan melakukan aksi di depan Kasat Pol PP di Pandeglang” tandas nya.**

(TIM)

Loading

Redaksi
Author: Redaksi

Related posts

Leave a Comment